Faktur Pajak Masukan dan Pelaporannya



Pengertian Faktur Pajak Masukan
Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang di terima PKP konsumen berasal dari PKP penjual yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur pajak style ini merupakan bukti pungutan pajak dan bisa digunakan sebagai fasilitas mengkreditkan pajak. Meskipun dalam hal tertentu, pajak masukan tidak bisa dikreditkan. Lalu, apa hubungan faktur pajak masukan dan pajak masukan?

Pajak masukan adalah makna dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berarti pajak harus dibayar oleh PKP dikarenakan membeli BKP/JKP. Secara sederhana, rumus tata cara umum PPN yang berlaku adalah PKP mengkreditkan pajak masukan bersama dengan pajak keluaran dalam era pajak yang sama.

Jika nominal pajak keluaran lebih besar dalam era pajak itu, berlebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya kalau nominal pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dalam era itu, berlebihan pajak masukan bisa dikompensasikan ke era pajak selanjutnya atau dimintakan restitusi.

Mengacu terhadap tata cara tersebut, maka kuantitas PPN yang harus dibayarkan PKP berubah-ubah, mengatur selisih pada pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu era pajak.

Baca juga: Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Pajak Masukan yang dikreditkan harus manfaatkan faktur pajak yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 dan ayat 9 UU no. 42 th. 2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Faktur pajak yang memenuhi syarat-syarat adalah yang mencantumkan info mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, daftar informasinya adalah:

nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak yang menyerahkan BKP/JKP;
nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak konsumen BKP atau penerima JKP;
jenis barang atau jasa, kuantitas Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
kode, no seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Baca juga: Cara Input Faktur Pajak Masukan

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melaporkan Faktur Pajak Masukan
PKP bisa langsung memasukkan information atas faktur yang diterima.
Pastikan identitas yang tertera di faktur, terlebih terhadap isian NPWP pembeli, sudah diisi bersama dengan benar.
Ketidaksesuaian terhadap NPWP konsumen akan membawa dampak kegagalan terhadap selagi information faktur berikut diundu dan diajukan ke DJP. Sebab proses e-Faktur sudah mengetahui NPWP konsumen agar cuma PKP bersama dengan NPWP berikut yang berhak mengunduh Faktur Pajak Masukan dan Pelaporannya pajak masukan terkait.

Sumber rujukan:
https://www.efakturpajak.com/
https://www.efakturweb.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *